Panita Pemungutan Suara ( PPS) Desa Jakem Timur Melantik 12 Anggota Pantarlih Pilkada 2024

  • Jun 24, 2024
  • Sumariyadi
  • Pemilu

Kim_ Jakem Timur Bertempat di Aula Kantor Desa Jakem Timur Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Desa Jembatan Kembar Timur melantik 12 orang petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), Senin

(24/06/2024). 

Pelantikan Pantarlih dihadiri oleh, Kepala Desa Jakem Timur di waklili oleh Sekdes, Panwas Desa (PKD) , calon petugas Pantarlih, Sekretariat PPS, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Pelantikan ini dilakukan setelah melalui beberapa tahap yaitu pendaftaran, pengumpulan berkas, dan seleksi calon pantarlih hingga pada akhirnya dilantik sebanyak 12 orang calon Pantarlih dari 6 TPS. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua PPS Desa Jakem Timur

Acara yang di mulai pukul 08 00.WIB. diawali dengan Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya. Izhar Halik Ketua PPS Desa Jakem Timur mengambil sumpah kepada Pantarlih Desa Jakem Timur ,yang sebelumnya membacakan surat keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Desa Jakem Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. Didalam pengambilan sumpah Ketua PPS secara serempak di ikuti oleh Pantarlih yang di lantik dengan disaksikan oleh Peserta Rapat  dan dilanjutkan penandatangan berita acara yang diwakili oleh salah satu Pantarlih, lanjut ke pembacaan Pakta Integritas oleh perwakilan Pantarlih, juga dilanjutkan penandatangan Pakta Integritas Oleh semua Petugas Pantarlih . 

Setelah Acar Plantikan Selesai Ketua PPS Jakem Timur, Izhar Halik menyampaikan 

".Bahwa Petugas Pantarlih harus Betul – betul mencocokkan data dengan dokumen kependudukan warga seperti KTP dan KK. Harus dipastikan bahwa datanya sama agar hasil dari coklit benar-benar akurat. Nantinya Pantarlih bertanggung jawab penuh atas data yang dilaporkan ke PPS ".

“Pantarlih harus menunjukkan sikap yang baik dan sopan, serta memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan ke rumah warga adalah untuk coklit data pemilih untuk keperluan Pilkada serentak 27 November 2024” imbuhnya.

Sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data yang sesuai dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pemutakhiran data dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi satu rumah ke rumah yang lain. 

Dengan dilantiknya Petugas Pantarlih ini diharapkan Pemilu Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi asas LUBER JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil).